Keanggotaan

event-details

Peraturan Keanggotaan


I. KETENTUAN UMUM

1.Permohonan keanggotaan diajukan kepada Kepala Perpustakaan Politeknik Negeri Jember dengan syarat :
   a.Menyerahkan formulir yang telah diisi.
   b.Menyerahkan 2 lembar past photo ukuran 3x2 Cm.
   c.Membayar biaya administrasi.

2. Kartu Anggota Perpustakaan dapat digunakan sebagai syarat untuk :
   a. Menggunakan fasilitas Perpustakaan
   b. Pembuatan Surat KeteranganKarya Deposit

3. Masa berlaku Kartu Anggota Perpustakaan( KAP )
   a. Dosen, Teknisi, Administrasi selama Menjadi Pegawai (Registrasi tiap tahun)
   b. Mahasiswa selama Menjadi Mahasiswa  (Registrasi tiap tahun)

4. Permintaan pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan karena hilang, wajib dilengkapi bukti laporan Kepolisian dan akan diganti Kartu Anggota baru setelah membayar biaya administrasi.

II. MASYARAKAT UMUM

1. Masyarakat umum dapat menjadi anggota Perpustakaan Politeknik Negeri Jember

2. Permohonan Keanggotaan diajukan kepada Kepala Perpustakaan dengan syarat :
    a. Menunjukkan Identitas yang sah
    b. Mengisi Formulir Keanggotaan, melampirkan Fotocopy Identitas
    c. Menyerahkan 2 Lembar Foto ukuaran 2x3 Cm
    d. Membayar Biaya Administrasi

3. Kegunaan Kartu Anggota Perpustakaan
   a. Menggunakan fasilitas Perpustakaan sesuai Perauran yang berlaku
   b. Membaca bahan pustaka dan koleksi
   c. Memfotocopy bahan pustaka dan koleksi melalui Petugas

4. Masa berlaku Kartu Anggota Perpustakaan selama 3 (tiga) bulan.


III. MAHASISWA

1. Permohonan keanggotaan diajukan kepada Kepala Perpustakaan Politeknik Negeri Jember dengan syarat :
   a. Menyerahkan formulir yang telah diisi.
   b. Menyerahkan 2 lembar foto ukuran 2x3 Cm
   c. Membayar Biaya Administrasi

2. Kartu Anggota Perpustakaan dapat digunakan sebagai syarat :
   a. Menggunakan fasilitas perpustakaan sesuai dengan peraturan yang berlaku
   b. Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Tanggungan Perpustakaan

3. Masa Berlaku Kartu Anggota Perpustakaan
   a. Selama menjadi Mahasiswa (setaipa tahun Regretrasi kartu
   b. Kartu Anggota yang hilang wajib dilaporkan dengan disertai bukti Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian dan aka diganti dengan kartu baru setelah membayar biaya administrasi


IV. TEKNISI

1. Permohonan Keanggotaan diajukan kepada Kepala Perpustakaan Politeknik Negeri Jember dengan syarat :
   a. Menyerahkan formulir yang telah diisi.
   b. Menyerah2 lembar past photo ukuran 2x3 Cm.
   c. Membayar biaya administrasi.

2. Kartu Anggota Perpustakaan dapat digunakan sebagai syarat untuk : Menggunakan fasilitas Perpustakaan sesuai Peraturan yang berlaku

3. Masa berlaku Kartu Anggota Perpustakaan Tenaga Teknisi Politeknik Negeri Jember selama  Menjadi Pewai (Regretasi tiap Tahun).

4. Kartu Anggota Perpustakaan yang hilang wajib diganti dengan Kartu Baru dengan menyertakan Bukti Kehilangan dari Kepolisian dengan membayar biaya administrasi


V. DOSEN

1.Permohonan keanggotaan diajukan kepada Kepala Perpustakaan Politeknik Negeri Jember dengan syarat :
   a.Menyerahkan formulir yang telah diisi.
   b.Menyerahkan 2 lembar past photo ukuran 2x3 Cm.
   c.Membayar biaya administrasi.

2. Kartu Anggota Perpustakaan dapat digunakan sebagai syarat untuk :
   a.Menggunakan fasilitas perpustakaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
   b.Memperoleh Surat Keterangan Karya Deposit / SKKD.

3. Masa Berlaku Karttu Anggota Perpustakaan
   a. Dosen Politeknik Negeri Jember selama menjadi Pegawai tiap tahun Regretrasi Kartu
   b. Kartu Anggota Perpustakaan yang hilang wajib diganti dengan Kartu Baru dengan menyertakan Bukti Kehilangan dari Kepolisian dengan membayar biaya administrasi.

Politeknik Negeri Jember

Jl. Mastrip PO BOX 164, Sumbersari, Jember

  • dummy politeknik@polije.ac.id

Newsletter

Enter your email and we'll send you more information

Search